JPNN.com – JAKARTA – Kepolisian Sektor Metro Gambir menangkap dua tersangka kasus penjambretan telepon seluler, yakni NAR yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, dan SS penadah. Tersangka NAR diduga sudah beraksi 28 kali pada tempat kejadian perkara di wilayah Jakarta Pusat.

By admin