JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST, dua aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan seorang pensiunan ASN Ditjen Pajak untuk diperiksa sebagai saksi.

By admin