JPNN.com, JAKARTA – Pakar hukum Chairul Huda menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi landasan bagi para terpidana perkara korupsi tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

By admin