7 Kali Transfer Gelap: Begini Cara Aliran Uang Rp 525 Juta dari Blueray Cargo Masuk ke Kantong Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini – Bayangkan sebuah perusahaan kargo besar yang setiap harinya mengurus dokumen impor jutaan dollar, namun di balik operasionalnya yang tampak profesional, tersimpan catatan keuangan gelap yang mencatat nama-nama pejabat negara sebagai penerima amplop berisi dolar Singapura. Itulah gambaran yang perlahan terkuak di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sebuah kasus yang bukan sekadar soal uang, tapi soal bagaimana korupsi bisa berjalan rapi, sistematis, dan berlangsung berulang kali tanpa ada satu pun penolakan.

Kasus ini menempatkan John Field, pemilik Blueray Cargo Group, di kursi saksi yang harus berhadapan langsung dengan pertanyaan-pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 2 September 2026, John mengakui secara terbuka bahwa ia telah memberikan uang sebanyak tujuh kali kepada eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo. Totalnya? Rp 525 juta. Dan itu baru satu bagian kecil dari gambaran yang jauh lebih besar.

Untuk memahami kasus ini dari awal, kita perlu menelusuri bagaimana uang itu mengalir, siapa saja yang terlibat, dan apa sebenarnya yang sedang diungkap KPK dalam persidangan panjang ini. Artikel ini akan membahasnya secara runtut agar mudah dipahami, bahkan oleh pembaca yang baru pertama kali mengikuti perkara ini.

Siapa Itu John Field dan Blueray Cargo Group?

Blueray Cargo Group adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kargo dan pengurusan dokumen kepabeanan (custom clearance). Dalam dunia logistik, perusahaan seperti ini menjadi perantara penting antara importir dan instansi pemerintah seperti Bea Cukai. Mereka membantu mengurus segala kebutuhan dokumen agar barang impor bisa masuk ke Indonesia secara legal.

John Field adalah pemilik sekaligus nahkoda dari perusahaan tersebut. Namanya kini menjadi salah satu yang paling sering disebut dalam persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam konteks hukum, gratifikasi adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan seseorang dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya — dan inilah yang menjadi inti dari dakwaan dalam kasus ini.

Tujuh Kali Pemberian, Satu Nama Tujuan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan keterangan John Field yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). John mengakui bahwa ia memberikan uang kepada Budiman Bayu Prasojo sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp 75 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 525 juta.

Yang menarik, pemberian uang itu tidak dilakukan langsung dari tangan John ke tangan Budiman. Ada perantara di sini, yaitu Orlando Hamonangan, seorang pejabat Bea Cukai yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Jaksa memastikan hal ini kepada John, dan jawabannya singkat namun mengonfirmasi segalanya: “Iya.”

Kode “BY” dalam Catatan Keuangan

Salah satu detail yang mencuri perhatian dalam persidangan adalah keberadaan kode rahasia dalam catatan keuangan internal Blueray. Kode “BY” — yang dipahami John sebagai singkatan dari “Budiman Bayu” — tercantum dalam catatan yang disampaikan Orlando sebagai acuan pemberian uang. Ini menunjukkan bahwa praktik ini bukan sesuatu yang spontan atau kebetulan, melainkan terencana dan terdokumentasi secara internal.

Staf John yang bernama Vini bertugas menyiapkan uang tersebut secara fisik. Meskipun nilainya dicatat dalam rupiah, uang disiapkan dalam bentuk pecahan dolar Singapura, lalu dimasukkan ke dalam amplop yang diberi kode sesuai catatan keuangan perusahaan. Sebuah sistem yang tampaknya sudah berjalan cukup lama dan teratur.

Tidak Pernah Ditolak Sekali Pun

Jaksa juga menanyakan hal yang cukup krusial: apakah dalam tujuh kali pemberian itu pernah ada penolakan atau pengembalian uang dari pihak penerima? Jawaban John singkat dan tegas, “Tidak ada.” Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penerimaan uang ini dilakukan secara sadar dan berulang oleh pihak yang bersangkutan.

Rp 61,9 Miliar: Gambaran Pengeluaran yang Jauh Lebih Besar

Angka Rp 525 juta memang sudah sangat besar untuk ukuran pemberian kepada satu orang. Tapi ternyata itu hanya sebagian kecil dari total pengeluaran Blueray yang terungkap di persidangan. Jaksa menunjukkan sejumlah catatan keuangan internal perusahaan, dan dari sana terlihat bahwa total pengeluaran yang tercatat sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai sekitar Rp 61,9 miliar.

“Total seluruhnya Rp 61.900.000.000. Dan di situ ada bagiannya untuk saudara Budiman Bayu ya terdakwa,” kata jaksa dalam sidang. Angka ini memberikan gambaran betapa masifnya aliran dana yang mengalir dari perusahaan swasta ke sejumlah pihak — dan KPK bertekad untuk menelusuri ke mana saja uang itu pergi.

KPK: Ini Baru Permulaan, “Uang Haram” Harus Diusut Tuntas

JPU KPK yang menangani perkara ini, Muhammad Takdir, menegaskan bahwa pengungkapan pemberian dari John Field kepada Budiman bukan titik akhir dari penyelidikan. Sebaliknya, ini adalah pintu masuk untuk mengungkap lebih banyak pihak yang diduga turut menikmati aliran uang tersebut.

“Tentunya ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk mengungkap semua pihak yang menikmati uang haram yang diberikan oleh John Field dan kawan-kawan, termasuk pula dari pihak para pengusaha cukai,” ujar Takdir dalam sidang.

Lebih jauh, Takdir juga menyinggung soal citra instansi terkait. Ia menilai bahwa kondisi di lapangan tidak selalu sesuai dengan gambaran yang dibangun oleh lembaga tersebut ke publik. Ini adalah kritik yang cukup keras, mengingat Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir kerap menampilkan diri sebagai institusi yang tengah berbenah dan meningkatkan integritasnya.

Upaya Pencegahan KPK Belum Cukup

Takdir juga mengakui bahwa upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan KPK di sejumlah kantor Bea Cukai belum sepenuhnya memberikan dampak yang diharapkan. Pernyataan ini penting karena menunjukkan bahwa masalah korupsi di lembaga kepabeanan bukan sekadar soal individu, melainkan menyentuh aspek sistemik yang lebih dalam.

Siapa Saja Terdakwa dalam Kasus Ini?

Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa bersama dua rekannya, yaitu Rizal dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya disebut menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka di DJBC Kementerian Keuangan.

Adapun pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi uang antara lain John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi di Blueray, serta sejumlah pihak swasta lainnya.

Nilai Gratifikasi yang Didakwakan

Total uang yang didakwakan diterima oleh para terdakwa terbilang tidak sedikit. Rinciannya meliputi Rp 525 juta dalam bentuk dolar Singapura, Rp 5,2785 miliar dalam bentuk rupiah, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan Rp 8.100 Ringgit Malaysia. Kombinasi berbagai mata uang ini menunjukkan betapa luasnya jaringan transaksi yang terjadi.

Harapan KPK kepada Budiman: Tetap Kooperatif dan Buka Semua

Di tengah seluruh pengungkapan ini, ada satu hal yang menarik perhatian jaksa: sikap Budiman yang disebut cukup kooperatif sejak awal proses penyidikan. JPU mengapresiasi hal tersebut, meski juga mengingatkan bahwa kerja sama itu perlu berlanjut — terutama dalam hal membuka nama-nama pihak lain yang juga diduga turut menikmati aliran dana haram ini.

“Kami berharap sikap kooperatif tersebut dapat terus berkelanjutan selama proses pemeriksaan perkara ini. Termasuk pula membuka dengan terang-terang pihak-pihak lain yang juga memiliki andil dan turut menikmati aliran uang haram dimaksud,” kata Takdir.

Untuk membuktikan seluruh dakwaannya, JPU KPK berencana menghadirkan sekitar 25 orang saksi, dua orang ahli, keterangan dari terdakwa sendiri, ratusan barang bukti, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan data digital lainnya yang relevan dengan perkara.

Pasal yang Dilanggar

Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman dari pasal-pasal ini tidak ringan — mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus Blueray Cargo dan aliran dana ke pejabat Bea Cukai ini sejatinya bukan hanya soal angka-angka rupiah dan dolar yang menggiurkan. Ini adalah cerminan dari bagaimana korupsi bisa tumbuh subur di celah antara kepentingan bisnis dan kewenangan birokrasi. Ketika perusahaan memilih jalan pintas dengan “membeli” kelancaran proses, dan pejabat negara memilih menerima daripada menolak, maka yang dirugikan adalah kepercayaan publik terhadap institusi negara secara keseluruhan. Pertanyaan yang kini menggantung adalah: seberapa dalam sebenarnya jaringan ini, dan siapa lagi yang akan terseret ke dalam pusaran persidangan berikutnya?

By admin