JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyiapkan kebijakan khusus bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan (exit exam).
JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyiapkan kebijakan khusus bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan (exit exam).