Ribuan Tablet Obat Ilegal Dimusnahkan di Surabaya — Siapa Sebenarnya Target Peredarannya?

Berita Terkini – Bayangkan sebuah paket kargo yang tampak biasa, meluncur dari Jakarta menuju Makassar via Bandara Internasional Juanda. Tidak ada yang mencurigai isinya — sampai petugas Lanudal Juanda membongkar isinya dan menemukan puluhan ribu tablet obat keras ilegal yang siap diedarkan ke berbagai penjuru Sulawesi. Cerita ini bukan fiksi. Ini terjadi nyata, dan dampaknya bisa jauh lebih besar dari yang kita bayangkan.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya secara resmi memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung zat Obat-Obat Tertentu (OOT), yaitu trihexyphenidyl dan tramadol. Nilai keekonomian barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 540.030.000 — setengah miliar lebih, hanya dari satu pengiriman yang berhasil dicegat.

Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan bukan hanya soal nilainya, melainkan siapa yang menjadi sasaran peredaran obat-obatan ini. Menurut BPOM, jika tidak berhasil dicegah, ribuan tablet tersebut berpotensi membahayakan lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dan wilayah Sulawesi. Artinya, ini bukan sekadar kasus penyelundupan obat biasa — ini ancaman langsung terhadap generasi muda bangsa.

Dari Jakarta ke Makassar: Jalur Gelap Obat Keras Ilegal

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Lanudal Juanda. Barang bukti berupa 97.676 tablet terdiri dari dua jenis: 77.016 tablet putih berlogo “Y” yang mengandung trihexyphenidyl, dan 20.660 tablet putih berlogo “TMD” yang mengandung tramadol. Keduanya termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu yang penggunaannya wajib diawasi ketat karena berpotensi tinggi disalahgunakan.

Paket kargo tersebut berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan tujuan akhir Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar. Dari sana, obat-obatan itu diduga akan didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Utara. Sebuah jaringan distribusi yang sudah terencana dan terstruktur — bukan sekadar kiriman impulsif.

Setelah Lanudal Juanda berhasil mengamankan barang bukti, seluruhnya diserahkan kepada Balai Besar POM Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Proses pemusnahan pun dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPOM Surabaya bersama berbagai instansi, mulai dari PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, hingga PT Mitra Kargo Nusantara.

Mengapa Tramadol dan Trihexyphenidyl Begitu Berbahaya?

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya: bukankah tramadol dan trihexyphenidyl adalah obat yang digunakan di dunia medis? Benar sekali. Tramadol adalah obat pereda nyeri opioid yang diresepkan untuk nyeri sedang hingga berat, sementara trihexyphenidyl digunakan untuk menangani gejala penyakit Parkinson. Keduanya memiliki fungsi medis yang sah — namun di luar pengawasan dokter, keduanya bisa menjadi sangat berbahaya.

Efek Penyalahgunaan yang Mengancam

Tramadol, bila dikonsumsi tanpa resep dan dalam dosis berlebih, dapat menyebabkan euforia, ketergantungan, bahkan overdosis yang berujung pada kematian. Sementara trihexyphenidyl, yang sering disebut “pil koplo” di kalangan pengguna, dapat memberikan efek halusinasi dan rasa melayang — inilah yang membuatnya begitu diminati untuk disalahgunakan, terutama oleh remaja yang belum memahami risiko jangka panjangnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, harga jual obat ilegal ini di pasaran gelap terbilang murah dan mudah dijangkau oleh pelajar. Tanpa pengawasan dan edukasi yang memadai, satu tablet saja bisa menjadi pintu masuk menuju kecanduan yang sulit diatasi.

Pelajar: Kelompok Paling Rentan

BPOM secara khusus menyoroti pelajar sebagai kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan obat keras jenis ini. Tekanan sosial, rasa penasaran, dan kurangnya pemahaman tentang bahaya OOT menjadikan mereka target empuk bagi para pengedar. Kepala BPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menyampaikan hal ini dengan tegas saat acara pemusnahan berlangsung.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Hukum Bicara: Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti Pengedar

Indonesia bukan tanpa aturan dalam menangani peredaran obat ilegal. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, mengatur sanksi yang cukup berat bagi siapa pun yang terbukti mengedarkan obat tanpa izin edar resmi. Hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar menanti para pelaku.

Namun hukum saja tidak cukup. BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri asal-usul obat ilegal tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. Bila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sinyal jelas bahwa kasus ini belum selesai — penyelidikan masih berjalan.

Peran Kita Semua: Jangan Jadi Konsumen yang Pasif

BPOM tidak bisa bekerja sendirian. Di sinilah peran masyarakat menjadi sangat penting. Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan siapa pun adalah menerapkan prinsip Cek KLIK setiap kali membeli atau menggunakan produk obat dan makanan. Cek KLIK adalah singkatan dari:

Empat Langkah Cek KLIK yang Wajib Diketahui

1. Kemasan

Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak terbuka, dan tidak ada tanda-tanda pemalsuan. Kemasan yang asal-asalan seringkali menjadi tanda pertama bahwa produk tersebut tidak resmi.

2. Label

Baca label dengan teliti. Informasi seperti nama produk, komposisi, dosis, dan cara penggunaan harus tercantum jelas dalam bahasa Indonesia. Waspada terhadap label yang kabur, salah cetak, atau terasa “asal tempel”.

3. Izin Edar

Setiap obat dan produk makanan yang beredar secara resmi di Indonesia wajib memiliki nomor izin edar dari BPOM. Nomor ini bisa diverifikasi melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile yang tersedia untuk Android dan iOS.

4. Kedaluwarsa

Periksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk apapun. Obat kedaluwarsa tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi berbahaya bagi kesehatan.

Khusus untuk obat keras, BPOM mengingatkan bahwa pembelian hanya boleh dilakukan di apotek atau toko obat berizin, dan harus disertai resep dari dokter. Jangan tergoda membeli obat keras dari sumber tidak jelas, meski harganya jauh lebih murah — karena risiko yang ditanggung jauh lebih mahal dari harga yang dibayar.

Sinergi Lintas Instansi: Kunci Keberhasilan Penindakan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak datang dari satu pihak saja. Kolaborasi antara Lanudal Juanda, BPOM, BNN, BINDA, Bea Cukai, hingga pihak pengelola bandara menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran obat ilegal membutuhkan kerja tim yang solid. Tidak ada satu institusi pun yang mampu menutup semua celah distribusi sendirian.

Ke depannya, BPOM Surabaya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur distribusi utama seperti bandara dan pelabuhan. Pengiriman lintas pulau yang memanfaatkan moda transportasi udara terbukti menjadi salah satu metode favorit para pengedar obat ilegal — dan ini akan terus menjadi titik fokus pengawasan.

Kasus 97.676 tablet obat ilegal yang dimusnahkan di Surabaya ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua: ancaman penyalahgunaan obat keras bukan isu yang jauh dari keseharian kita. Ia ada di lingkungan sekitar, menyasar anak-anak muda yang paling membutuhkan perlindungan. Lalu, sudahkah kita — sebagai orang tua, pendidik, atau anggota masyarakat — ikut berperan aktif dalam menjaga generasi mendatang dari bahaya ini?

By admin