JPNN.com, JAKARTA – Menko Hukum dan HAMÂ Yusril Ihza Mahendra menyatakan pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
JPNN.com, JAKARTA – Menko Hukum dan HAMÂ Yusril Ihza Mahendra menyatakan pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.