JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah akan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026.
JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah akan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026.