jatim.jpnn.com, SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan larangan keras aktivitas mencuci maupun membuang limbah hewan kurban (rumen) di sungai dan saluran air. Pelanggar terancam sanksi tipiring dengan denda maksimal hingga Rp50 juta.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan larangan keras aktivitas mencuci maupun membuang limbah hewan kurban (rumen) di sungai dan saluran air. Pelanggar terancam sanksi tipiring dengan denda maksimal hingga Rp50 juta.