JPNN.comJAKARTA -Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Serang Heti Kustrianingsih mengatakan bahwa ada dua undang-undang yang menghambat tata kelola guru khususnya rekrutmen dan distribusi aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Oleh karena itu, P2G mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

By admin