JPNN.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
JPNN.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.