JPNN.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.
JPNN.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.