Beritaterkini.co.id – Perkembangan baru muncul dari kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), salah satu tersangka dalam perkara tersebut, resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pengajuan itu disampaikan pada pekan lalu, sebagaimana dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin pada Rabu, 11 Maret 2026. “Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” ujar Kombes Iman, dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Rismon kemudian kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti proses tersebut menanyakan perkembangan atas surat permohonan yang sudah diajukan. “RHS bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” tambah Kombes Iman.
Dua Klaster Tersangka dalam Satu Perkara
Penanganan Terpisah untuk Tujuh Nama
Polda Metro Jaya membagi penanganan kasus ini ke dalam dua klaster yang ditangani secara terpisah.
Klaster pertama melibatkan lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua tempat Rismon berada terdiri dari tiga nama: Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal publik sebagai dr Tifa.
Pengajuan restorative justice dari Rismon ini menjadi perkembangan signifikan pertama dari klaster kedua yang secara terbuka berupaya menempuh jalur penyelesaian di luar proses pidana konvensional. Belum ada informasi resmi apakah Roy Suryo atau dr Tifa juga berencana mengajukan permohonan serupa.
Apa Itu Restorative Justice dan Apa Syaratnya?
Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan bukan hukuman dengan melibatkan kesepakatan antara tersangka, korban, dan komunitas yang terdampak. Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan restorative justice diatur melalui Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kejaksaan, dengan syarat utama antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan antara pihak tersangka dan korban atau pelapor.
Diterima atau tidaknya permohonan Rismon akan bergantung pada penilaian penyidik terhadap terpenuhinya syarat-syarat tersebut termasuk apakah pihak pelapor bersedia untuk menempuh jalur yang sama. Polda Metro Jaya belum mengumumkan keputusan resmi atas permohonan yang diajukan.