jateng.jpnn.com, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.
jateng.jpnn.com, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.