Nama Teddy Pardiyana kembali ramai diperbincangkan setelah mengajukan permohonan penetapan status ahli waris untuk putrinya, inisial B, di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Berita ini menarik perhatian netizen karena terkait hak waris dan tanggung jawab keluarga, terutama setelah mantan istri Sule, Lina Jubaedah, meninggal dunia pada 2020.
Situasi ini menimbulkan perhatian publik tidak hanya karena persoalan hukum, tetapi juga karena Sule, sang mantan suami Lina, ikut buka suara mengenai tanggung jawab ayah dalam membesarkan anak. Dalam wawancara dengan media, Sule menekankan pentingnya kerja keras seorang ayah untuk menafkahi anak, daripada bergantung pada warisan semata.
Kasus ini juga menarik karena menyentuh isu keluarga selebriti Indonesia, termasuk keterlibatan Rizky Febian. Rizky, anak Sule, mengakui hak waris Bintang, namun meminta kejelasan terkait aset pribadi dan menegaskan tidak akan menempuh mediasi lagi dengan Teddy Pardiyana.
Latar Belakang Permohonan Teddy Pardiyana
Permohonan penetapan status ahli waris ini bukan bermaksud menuntut harta. Teddy Pardiyana mengajukan untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran administrasi, misalnya untuk urusan sekolah putrinya, B.
Setelah bercerai dari Sule, Lina Jubaedah menikah dengan Teddy Pardiyana. Sayangnya, Lina meninggal dunia pada 4 Januari 2020 di Bandung. Kini, B sebagai putrinya diupayakan mendapatkan kepastian status ahli waris mendiang ibunya.
Posisi Sule dalam Kasus Ini
Sule, komedian dengan nama asli Entis Sutisna, mengingatkan bahwa urusan penetapan ahli waris ini seharusnya tidak mengganggu fokus Rizky Febian yang tengah bekerja. Menurut Sule, lebih baik seorang ayah fokus bekerja untuk menafkahi anak daripada bergantung pada aset warisan.
“Maksudnya, Iky yang lagi bekerja terganggu. Kenapa enggak dia juga sama kayak Iky? Bekerja hidupi anaknya. Semuanya nanti yang memutuskan itu adalah Majelis Hakim,” kata Sule dalam video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, 12 Februari 2026.
Sule menekankan bahwa keputusan akhir mengenai status B sebagai ahli waris akan ditentukan Majelis Hakim. Semua pihak harus siap menerima keputusan tersebut dengan legawa.
Pertanyaan Publik: Motif Teddy Pardiyana
Selain itu, Sule mempertanyakan motivasi Teddy Pardiyana mengajukan permohonan. Menurutnya, seharusnya seorang ayah bisa bekerja menafkahi anak, sehingga tidak perlu terlalu fokus pada aset atau warisan.
Duduk Perkara Aset Rp5 Miliar
Selain isu ahli waris, publik juga menyoroti dugaan perkara aset Rp5 miliar milik Rizky Febian yang diduga ditilap Teddy Pardiyana. Kabar ini ramai diberitakan dan menjadi sorotan media. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menanggapi tuduhan ini, tetapi kasus ini masih dalam proses hukum.
Hak Waris Bintang: Siapakah yang Berwenang?
Status B sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung. Apapun keputusan sidang, semua pihak diminta untuk bersikap legawa dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Tradisi hukum di Indonesia menegaskan bahwa hak waris anak sah tetap berlaku, namun penetapan formal melalui pengadilan diperlukan untuk menghindari perselisihan di masa depan. Hal ini penting untuk menjaga administrasi sekolah, aset, dan hak-hak lainnya.
Pesan Sule untuk Para Orang Tua
Sule menegaskan pentingnya tanggung jawab seorang ayah untuk bekerja dan menafkahi anaknya. Pesan ini menjadi pelajaran bagi publik bahwa urusan warisan bukanlah satu-satunya cara untuk mendukung anak.
Ia menyarankan agar fokus pada kerja dan pemenuhan kebutuhan anak lebih utama daripada hanya mengandalkan harta warisan. Hal ini sekaligus menegaskan nilai tanggung jawab keluarga dalam kehidupan sehari-hari.
Teddy Pardiyana Perkarakan Ahli Waris Untuk Putrinya
Kasus Teddy Pardiyana mengajukan status ahli waris untuk putrinya B bukan sekadar soal aset, tetapi juga soal kepastian hukum dan tanggung jawab orang tua. Publik bisa melihat dinamika ini sebagai pengingat bahwa mendukung anak tidak hanya melalui harta, tetapi melalui perhatian, kerja keras, dan tanggung jawab moral.
Dengan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama Bandung, keputusan Majelis Hakim akan menjadi penentu status B sebagai ahli waris. Semua pihak diharapkan dapat menerima hasilnya dengan legawa dan tetap fokus pada kepentingan terbaik anak.