JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka utama adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, bersama lima pihak lainnya dari internal DJBC dan PT Blueray.

By admin