jateng.jpnn.com, SEMARANG – Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh keduanya korupsi senilai Rp 1,3 triliun.
jateng.jpnn.com, SEMARANG – Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh keduanya korupsi senilai Rp 1,3 triliun.