JPNN.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Rumah Pilar Kemajuan Robbi Syahrir secara tegas membantah pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) sebagai bentuk ‘kudeta senyap’.

By admin