jatim.jpnn.com, MADIUN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun menyatakan Landak Jawa merupakan satwa dilindungi sehingga setiap bentuk pemeliharaan wajib disertai izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

By admin