jatim.jpnn.com, SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan akan mendahulukan proses pidana sebelum penanganan kode etik terhadap Bripka AS, anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, yang menjadi terduga pelaku pembunuhan Faradilah Amalia Najwa.

By admin