JPNN.com, JAKARTA – Usia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya setahun. Ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
JPNN.com, JAKARTA – Usia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya setahun. Ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.