JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang setidaknya Rp 4,05 miliar kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan setoran “jatah preman” sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari penambahan anggaran 2025.
JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang setidaknya Rp 4,05 miliar kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan setoran “jatah preman” sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari penambahan anggaran 2025.