JPNN.com, TABANAN – Bea Cukai mengamankan dua orang yang diduga menjual dan menyimpan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan pada Senin (27/10).

By admin