JPNN.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa keputusan pemerintah terkait kepengurusan resmi partai tidak dapat diganggu gugat.
JPNN.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa keputusan pemerintah terkait kepengurusan resmi partai tidak dapat diganggu gugat.