JPNN.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) atas perkara penyalahgunaan narkotika, psikotoprika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.
JPNN.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) atas perkara penyalahgunaan narkotika, psikotoprika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.