JPNN.comJAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) atas perkara penyalahgunaan narkotika, psikotoprika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.

By admin