JPNN.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kasus pencemaran nama baik atau defamasi tidak bisa diproses pidana jika menyangkut institusi.
JPNN.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kasus pencemaran nama baik atau defamasi tidak bisa diproses pidana jika menyangkut institusi.