JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengumpulkan belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengumpulkan belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).