JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta (setara Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

By admin