JPNN.com, JAKARTA – Sebanyak 24 tokoh yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

By admin