JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti cukup dalam penyidikan yang berlangsung sejak 5 Juni 2025.
JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti cukup dalam penyidikan yang berlangsung sejak 5 Juni 2025.