Sulawesi Tenggara, beritaterkini – Penggelapan adalah perbuatan melawan hukum di mana seseorang yang telah dipercaya memegang suatu barang atau harta, kemudian secara sengaja menguasainya untuk kepentingan pribadi tanpa hak atau izin dari pemiliknya.
Unsur-unsur penggelapan adalah sebagai berikut:
– Barang yang diamanahkan : Pelaku telah dipercaya untuk menyimpan atau mengelola barang tersebut.
– Sengaja: Pelaku secara sadar dan berniat untuk menguasai barang tersebut.
– Melakukan perbuatan melawan hukum: Pelaku menguasai barang tersebut tanpa izin atau hak.
– Menguasai barang yang diamanahkan: Pelaku mengambil alih atau menggunakan barang tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Keputusan Polres Konawe Selatan menetapkan saudari Agus Mariana alias Ana sebagai tersangka, sehari setelah ia melaporkan pemilik PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) berinisial “FK” dan bendahara CV. Tri Daya Jaya (TDJ) berinisial “JT” ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan. inisial “FK” dan “JT” adalah pihak yang meberikan hadiah kendaraan dan pihak yang menyerahkan dokumen asli kendaraan kepada saudari Agus Mariana.
Laporan pengaduan saudari Agus Mariana terhadap pemilik PT. WIN dan bendahara CV. TDJ didasari laporan HRD PT. WIN, saudara berinisial “J”, di Polres Konawe Selatan. Laporan tersebut mengklaim bahwa kendaraan milik mantan karyawan tersebut masih milik PT. WIN dan hanya diberikan sebagai kendaraan operasional.
Mantan karyawan, saudari Agus Mariana, bekerja di PT. WIN sejak 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2023 (5 tahun 5 bulan). Selama bekerja sebagai Kepala Divisi Jetty, kinerjanya dinilai baik. Oleh karena itu, pada tahun 2022, ia menerima hadiah kendaraan mobil bekas (Kijang Inova), sama seperti kepala divisi lainnya.
Hadiah mobil bekas beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diberikan secara lisan oleh pemilik PT. WIN, saudara berinisial “FK”, kepada saudari berinisial “A”. Sejak saat itu, kendaraan tersebut dianggap menjadi milik pribadi. PT. WIN menyewa kendaraan tersebut dari saudari berinisial “A” sebesar Rp 5.000.000 per bulan sebagai pengganti mobil operasional, karena yang bersangkutan tidak lagi menggunakan mobil operasional dari PT. WIN. Bukti rincian pengajuan dana perusahaan untuk sewa mobil tersebut terlampir.
Pada tanggal 15 Juni 2023, saudari Agus Mariana atau Ibu Ana diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan PT. WIN. Kemudian, pada tanggal 25 Juni 2023, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut diserahkan oleh bendahara CV. Tri Daya Jaya, saudari berinisial “JT”, atas perintah pemilik PT. WIN di depan Hotel Fave Makassar.
Penetapan tersangka eks karyawan PT. WIN oleh Polres Konawe Selatan terkait penggelapan membuat sejumlah elemen masyarakat geram. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris nya, Rahman Pulani.,SH menilai Polres Konawe Selatan nekat menetapkan tersangka seseorang yang jelas-jelas tidak menggelapkan barang, seperti yang dituduhkan pihak pelapor.
“Keputusan Polres Konsel menjadikan Agus Mariana sebagai tersangka adalah tindakan nekat dan diduga dipaksakan agar kasus tersebut naik statusnya,” ujar Rahman Pulani
“Kendaraan tersebut jelas memiliki bukti dokumen kepemilikan sah secara hukum atas nama Agus Mariana, dan dia memiliki kendaraan tersebut bukan dengan cara melawan hukum, tetapi diberikan sebagai hadiah atas kinerjanya di perusahaan,” lanjutnya
Rahman Pulani,mengingatkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar benar-benar independen dan melakukan evaluasi mendalam terkait berkas perkara Agus Mariana.
Menurutnya, jika berkas perkara Agus Mariana sampai P21, berarti kasus tersebut diduga adalah kasus pesanan yang di dalamnya ada konspirasi mafia hukum. /rilis /sa
Red
Artikel Warga Jadi Tersangka Akibat Polres Konsel Diduga Terima Pesanan Meski Cacat Hukum pertama kali tampil pada Berita Terkini.