JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Post navigation Sadis, Suami di Serang Tusuk Leher Istri Ketika Mengambil Ijazah Anak Realme GT 7 dan GT 7T Resmi Meluncur, Intip Perbedaan Spesifikasinya