JPNN.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5) menggratiskan pendidikan SD-SMP negeri maupun swasta adalah kemenangan bersejarah. JPPI merupakan pemohon atas yudisial review Pasal 34 Ayat (2)
UU Sisdiknas.