JPNN.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden
Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).