jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Tiga warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Post navigation Bangun Kepercayaan Masyarakat, Damai Putra Group Hadirkan Hunian dengan Bunga Rendah PBVSI Bakal Panggil 25 Pevoli Putra Terbaik Untuk Persiapan Event Akbar di 2025