JPNN.com –
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) menuntut empat terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis
sabu-sabu 40 kilogram dengan
hukuman mati. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5).