jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran yang berisi larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jawa Timur. Post navigation PLTU Celukan Bawang Bantah Pemicu Bali Blackout, Ada Gangguan SUTT 150 KV di Jatim Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura