JPNN.com, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menerima uang suap sebesar Rp 3,75 miliar. Post navigation 4 Cara Melakukan Analisis Fundamental Dalam Kripto 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan