jateng.jpnn.com, SEMARANG – Pengusaha Bambang Wuragil dilaporkan atas dugaan penelantaran istri dan anaknya selama lebih dari 30 tahun ke Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Agil Renata Saputra Wuragil (30) yang mengaku anak kandung Bambang Wuragil bersama ibunya, Siti Wuryanti (57). Keduanya didampingi kuasa hukum yang bernama Sagitarius.

Agil mengungkapkan dirinya belum pernah sekalipun bertemu dengan sang ayah sejak dilahirkan. Dia baru mengetahui status hukum ibunya belum bercerai dengan Bambang Wuragil pada bulan lalu.

“Saya pikir Ibu sudah bercerai dengan Bapak, ternyata sampai sekarang belum ada ikatan perceraian. Itu yang menggerakkan hati saya untuk mencari kejelasan,” ujarnya kepada awak media di Semarang, Minggu (20/4).

Pertemuan pertama Agil dengan Bambang Wuragil baru terjadi pekan ini. Menurut Agil, respons sang ayah tidak menyenangkan. Bambang disebut langsung memarahi mereka dan menyalahkan ibunya.

Dalam pertemuan itu, Agil menuntut lebih dari sekadar pengakuan. Dia meminta pertanggung jawaban atas seluruh beban hidup yang ditanggung ibunya sejak 1995.

“Ibu saya membesarkan saya seorang diri. Rela jadi buruh cuci, ngepel di rumah saudara, demi membiayai hidup dan pendidikan saya. Namun, beliau (Bambang Wuragil, red) bilang kenapa kasus 30 tahun lalu masih diangkat,” kata Agil mengusap air mata.

Siti Wuryanti sendiri menjelaskan dia menikah dengan Bambang Wuragil pada 19 Juli 1994 di Kendal. Namun, hanya sebulan setelah pernikahan, dia ditinggalkan dalam keadaan hamil.

Peristiwa itu bermula ketika beberapa minggu setelah pernikahan, Siti menemukan akta nikah Bambang dengan perempuan lain yang tercatat dilakukan pada Desember 1993.

Saat itu, menurutnya, Bambang Wuragil mengakui sudah beristri ketika menikahinya dengan meminta maaf dan berjanji akan tetap bertanggung jawab.

Disusul pula dengan istri Bambang sebelumnya yang mengetahui status hubungan dengan Siti Wuryanti. Sejak itu, Siti bilang Bambang pamit pergi dan tak pernah kembali.

“Dia bilang akan kembali kalau sudah adem situasinya, tetapi sejak itu tidak pernah datang lagi,” Siti tak kuasa menahan tangisnya.

Sagitarius, kuasa hukum Siti dan Agil menyatakan perkara dugaan penelantaran dilayangkan ke Polda Jateng.

“Alhamdulillah, laporan diterima dan kini sedang diproses,” ujar Sagitarius.

Menurutnya, pernikahan Siti Wuryanti dan Bambang Wuragil terdaftar resmi di KUA Patebon Kendal, dibuktikan dengan buku nikah yang telah dilegalisasi pada 15 April 2025.

“Ini bukti otentik. Ada foto, tanda tangan Bambang Wuragil. Ini pernikahan resmi,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut, status Bambang tercatat sebagai jejaka. Pihaknya menduga adanya unsur tindak pidana penipuan, penelantaran anak, dan pemalsuan dokumen, mulai dari KTP, pengantar RT/RW, hingga surat pernyataan belum pernah menikah.

Pihaknya juga akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata, termasuk upaya perceraian resmi agar status hukum Siti Wuryanti menjadi jelas.

“Dari pihak Polda Jateng juga ingin mengusut dugaan pemalsuan dokumen karena dilihat statusnya jejaka, padahal dia sudah beristri saat menikahi klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang Wuragil membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Walakin, 30 tahun yang lalu, Bambang mengakui menjalin hubungan dengan Siti Wuryanti.

“Terus tahu-tahu dia mengatakan bahwa dia hamil minta saya tanggung jawab. Ya sudah saya manut,” kata Bambang dikonfirmasi terpisah.

Bambang menjelaskan saat itu bertanggung jawab dengan menikahi Siti Wuryanti pada 1994. Dia juga mengaku statusnya sudah sebagai suami orang sebelum menikah dengan Siti Wuryanti yang bekerja di perusahaan temannya bernama Lina.

“Tidak benar saya mengaku jejaka, dia ikut perusahaan teman saya, jelas teman saya pasti tahu kalau saya sudah punya istri,” kata mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang itu.

Saat itu, dia menjalani pernikahan sah di Kota Semarang. Namun, dia terkejut mengetahui buku nikah tersebut diterbitkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Patebon, Kabupaten Kendal.

“Itu data-data palsu merubah agama, merubah status, tetapi saya tidak tahu. Saya tahunya hanya datang ke tempat dia terus nikah gitu saja,” kata Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah itu.

Meski meninggalkan Siti Wuryanti, Bambang mengaku tetap menafkahi dengan beberapa kali mengirimkan uang untuk biaya pendidikan dan pernikahan sang anak, Agil.

Akan tetapi, dia tak merasa senang dengan segala tuduhan yang dituliskan dalam surat somasi sebanyak dua kali. Dia mengaku akan meladeni semua tuntutan tersebut.

“Kalau kamu lapor polisi juga saya siap, tidak ada masalah. Saya siap sekali menghadapi gugatan ini. Bahkan saya akan melaporkan balik dengan dasar surat nikah yang tidak saya punya itu,” katanya. (wsn/jpnn)

By admin