bali.jpnn.com, MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melakukan Rapat Pembahasan I Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Kamis (17/4) lalu. Post navigation Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania Polisi Gagalkan Keberangkatan Jemaah Haji Ilegal Asal Banjarmasin