JPNN.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan Undang-Undang (UU) menjamin restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) yang dilakukan oknum anggota TNI AL Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

By admin