jakarta.jpnn.com – Mantan polisi Robig Zaenudin yang menembak SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Post navigation Polda Jabar Pastikan Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Meringankan Hukuman Alumnusnya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Respons Unpad