JPNN.com – Kuasa hukum menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang memvonis 6 tahun penjara terdakwa Nehemia Indrajaya, tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Post navigation Mental Pemain Bali United Masih Drop, Laga Kontra Persib Jadi Ajang Pertaruhan Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah