JPNN.com –
JAKARTA – Aparatur sipil negara (
ASN) dan
honorer mendukung tata kelola guru diambil alih pemerintah pusat. Selama ini, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khususnya mengalami tekanan ketika perpanjangan kontrak kerja dan usulan sertifikasi pendidik (serdik).