JPNN.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen pada 2 April 2025. Post navigation Tip Hadapi Arus Balik Pakai Mobil Listrik, Perlengkapan Ini Wajib Disiapkan Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung