JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerja merepons soal perusahaan aplikator yang memberi bonus hari raya (BHR) Rp 50 ribu kepada pengemudi ojek online (Ojol). Post navigation 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh 3 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi yang Aman Anda Konsumsi