JPNN.com – MATARAM – Sesuai ketentuan, para honorer non-database BKN dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Post navigation Libur Lebaran, InJourney Hospitality Hadirkan Layanan Terbaik untuk Wisatawan 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK