jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor meminta kepada Polresta Bogor Kota agar bekerja cepat dalam memproses hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelecahan seksual yang menimpa korban HF (25 tahun). Post navigation Antisipasi Kemacetan, Polda Jateng Minta Pemudik Tidak Berlama-lama di Rest Area Rizky Ridho Bisa Ketiban Durian Runtuh dari Absennya Mees Hilgers