JPNN.com – Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Bripka Khairul Yanto (41) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Post navigation Koalisi Sebut Hasan Nasbi Ibarat Kepala Kantor Tetapi Tak Ada Isi Kepala Game Ragnarok Classic dapat Pembaruan, Petualangan Makin Seru Lewat 2 Job Baru