Tangerang Selatan, beritaterkini – Ramadan benar-benar membawa berkah, kasus sengketa lahan di Pamulang antara Mat Solar Versus H. Idris berakhir damai berkat prakasa dari Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH .

Perdamaian berlangsung di kantor Endang Hadrian and Partner (EHP) yang beralamat di komplek perkantoran Golden Madrid 2 , Blok I No: 5 Jl. Letnan Sutopo, BSD City, dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu : Endang Hadrian selaku kuasa Hukum H. Idris, H Idris, Idham Aulia anak dari Almarhum Mat Solar didampingi kuasa hukum dan pihak dari notaris.

Perdamaian berlangsung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.
Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH berhasil mendamaikan sengketa lahan antar keluarga Almarhum Mat Solar dengan H. Idris, dalam sengketa tanah seluas 1.313 M2 di daerah Pamulang, yang uangnya di konsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar kurang lebih Rp 3,3 milyar.

“Alhamdulillah perjanjian perdamaian sudah ditandatangani, hari ini akan diajukan permohonan pencairan dana konsinyasi tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, jadi menunggu proses pencairan dana tersebut”, ujar Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH. kepada awak media, Kamis (20/03/2025).

Setelah melalui beberapa kali persidangan yang memakan waktu cukup lama dan selalu menemukan jalan buntu, akhirnya Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH menawarkan opsi damai yang win-win solutions, dimana para pihak sama-sama diuntungkan tidak ada yang dirugikan semua berakhir happy ending.

Untuk kesekian kalinya pengacara Betawi asli Pamulang Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH berhasil sukses mendamaikan kasus kliennya. /sn

Red

Artikel Pengacara Endang Hadrian Inisiator Perdamaian Sengketa Lahan Kubu Mat Solar Vs H. Idris Senilai Rp 3.3 Milyar pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin